SAHAM

  • Tipe : IDX-listed Shares.

  • Target Audience : Perorangan & Institusi.

  • Jumlah Pinjaman : Rp. 2 Milliar - Rp. 40 Milliar.

  • Tenor : 1 - 4 Bulan.

  • Bunga Pinjaman : 2 - 2.5%/Bulan.

  • Biaya Administrasi/Provisi : 1%.

PERSYARATAN SAHAM

  • Membawa KTP&NPWP serta mengisi Formulir Permohonan Gadai (Nasabah Individu)

  • Membawa Akta Pendirian, AD/ART, Akta Perubahan terakhir, dan Laporan Keuangan terakhir, serta mengisi Formulir Permohonan Gadai (Nasabah Institusi)

  • Nasabah memiliki SID serta menunjukkan rekening efek untuk saham yang digadaikan

  • Saham yang diterima merupakan saham LQ45 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia

  • Nilai taksiran dan jumlah pinjaman maksimum ditentukan

  • Nasabah menandatangani Perjanjian Gadai/Pinjaman, Surat Bukti Gadai, dan juga menandatangani Perjanjian Penyimpanan Objek Gadai dengan pihak Kustodian/Sekuritas

  • Nasabah memindahkan saham jaminan ke rekening atas nama nasabah di pihak Kustodian/Sekuritas untuk dilakukan Instruksi Blokir di sub-rekening efek untuk selanjutnya didaftarkan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

  • Setelah konfirmasi pemblokiran saham jaminan dilakukan oleh pihak Kustodian/Sekuritas, pinjaman di transfer kepada nasabah paling lambat 1x24 jam setelah penandatanganan perjanjian

  • Nasabah wajib melunasi pinjaman pada tanggal jatuh tempo Perjanjian Gadai/pinjaman, dan apabila pinjaman tidak dilunasi dalam 20 (dua puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo, maka saham akan dijual melalui mekanisme bursa

  • Nasabah juga diwajibkan melakukan Top-Up Call apabila collateral saham yang digadaikan mengalami penurunan ke nilai 75% dengan menambahkan collateral saham untuk mengembalikan ke nilai 100% dari collateral yang diterima.