Tipe : IDX-listed Shares.
Target Audience : Perorangan & Institusi.
Jumlah Pinjaman : Rp. 2 Milliar - Rp. 40 Milliar.
Tenor : 1 - 4 Bulan.
Bunga Pinjaman : 2 - 2.5%/Bulan.
Biaya Administrasi/Provisi : 1%.
Membawa KTP&NPWP serta mengisi Formulir Permohonan Gadai (Nasabah Individu)
Membawa Akta Pendirian, AD/ART, Akta Perubahan terakhir, dan Laporan Keuangan terakhir, serta mengisi Formulir Permohonan Gadai (Nasabah Institusi)
Nasabah memiliki SID serta menunjukkan rekening efek untuk saham yang digadaikan
Saham yang diterima merupakan saham LQ45 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
Nilai taksiran dan jumlah pinjaman maksimum ditentukan
Nasabah menandatangani Perjanjian Gadai/Pinjaman, Surat Bukti Gadai, dan juga menandatangani Perjanjian Penyimpanan Objek Gadai dengan pihak Kustodian/Sekuritas
Nasabah memindahkan saham jaminan ke rekening atas nama nasabah di pihak Kustodian/Sekuritas untuk dilakukan Instruksi Blokir di sub-rekening efek untuk selanjutnya didaftarkan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Setelah konfirmasi pemblokiran saham jaminan dilakukan oleh pihak Kustodian/Sekuritas, pinjaman di transfer kepada nasabah paling lambat 1x24 jam setelah penandatanganan perjanjian
Nasabah wajib melunasi pinjaman pada tanggal jatuh tempo Perjanjian Gadai/pinjaman, dan apabila pinjaman tidak dilunasi dalam 20 (dua puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo, maka saham akan dijual melalui mekanisme bursa
Nasabah juga diwajibkan melakukan Top-Up Call apabila collateral saham yang digadaikan mengalami penurunan ke nilai 75% dengan menambahkan collateral saham untuk mengembalikan ke nilai 100% dari collateral yang diterima.